a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan atas optimalisasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan menerapkan sistem pengenaan sanksi melalui pemotongan pagu belanja atas anggaran yang tidak terserap; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/ Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.