Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 101/2017.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja serta kelancaran pelaksanaan tugas Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dipandang perlu menetapkan kembali Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.