a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Universal Postal Convention (Konvensi Pos Sedunia) beserta Final Protocol to the Universal Postal Convention (Protokol Akhir Konvensi Pos Sedunia) di Bucharest, Rumania, pada tanggal 5 Oktober 2004, sebagai hasil Kongres Universal Postal Union (Perhimpunan Pos Sedunia) ke-23; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Konvensi beserta Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.