a. bahwa pengembangan telekomunikasi dan teknologi informasi dan komunikasi diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, baik dari sektor ekonomi, teknologi, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya, sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk pengembangan telekomunikasi dan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) dan Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara 2021, No.117 -2- Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the International Telecommunication Union concerning the ITU Area Office in Jakarta) masing-masing pada tanggal 23 Maret 2017 di Bali, Indonesia, dan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta, Indonesia; c. bahwa untuk memfasilitasi keberadaan Kantor Area ITU di Jakarta dan kelancaran fungsi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) di Indonesia, perlu mengesahkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the International Telecommunication Union concerning the ITU Area Office in Jakarta);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.