a. bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan sasaran dan petani sasaran perlu adanya kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran; b. bahwa untuk menjamin kebijakan konversi penggunaan Liquefied Petroleum Gas untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air untuk petani sasaran diberikan secara tepat sasaran, perlu mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran; www.peraturan.go.id 2019, No.111 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.