Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 24/2019.
a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif perlu diberikan tunjangan kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.