a. bahwa Rafat Ali Rizvi, Terpidana in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di PT Bank Century, Tbk., telah mengajukan permohonan arbitrase terhadap Pemerintah Republik Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID); b. bahwa untuk melindungi kepentingan Negara dalam menghadapi permohonan arbitrase sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengambil langkah-langkah tertentu secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada Menteri Keuangan Untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) oleh Rafat Ali Rizvi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.