a. bahwa sejak diberlakukannya Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diperpanjang dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004, kondisi keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan serta aktivitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah berlangsung semakin baik dan menunjukan hasil yang signifikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta setelah mempertimbangkan dengan seksama saran dan pendapat yang disampaikan oleh Pimpinan DPR-RI, Pimpinan Fraksi-fraksi, dan Pimpinan Komisi I, II, dan III DPR-RI dalam Rapat Konsultasi antara Pemerintah dengan DPR-RI tanggal 16 Mei 2005, dipandang perlu melakukan penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; c. bahwa penghapusan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam perlu dilakukan dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.