a bahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama di bidang ekonomi dengan negara lain untuk mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum Calam Pembukaan Undang- Undarrg Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendukung pembangunan nasional sebagarmana dirnaksud dalam huruf a, Peinerintah Republik Indonesia telalr menandatangani Chnrter of the Deuetoping-8 Organiz,ation' for Economrc Cooperation (Piagarh Developing-8 Organiiasi untuk Kerja Sama Ekonorni) pada tanggal 22 Novembcr 2OL2 di Islamabad, Pakistan; bahwa Charter of tle Deueloping-8 Organization fo, Economic Cooperation (hagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) sebagaimana dimaksud Calam huruf 'b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan nva bagi Indonesia; b SK No 048857 A d. bahwa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Charter of tle Developing-8 Organization for Economic Cooperatron (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi); Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahrrn 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOL2l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.