DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2O17-2O41; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang Undang Nomor 31 Tahun 2OO9 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O58);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.