Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 16/2020.
a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia perlu diberikan Tunjangan Kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.