a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Aceh, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri di Provinsi Aceh; b. bahwa Yayasan Pendidikan Samudra Langsa telah mengalihkan pengelolaan dan aset Universitas Samudra kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Samudra;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.