a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement to Establish and Implement the ASEAN Single Window (Persetujuan untuk Membangun ,dan Melaksanakan ASEAN Single Windows) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 9 Desember 2005 beserta Protocol to Establish and Implement the ASEAN Single Window (Protokol untuk Membangun dan Malaksanakan ASEAN Single Window) yang ditandatangani secara sirkulasi pad a tanggal 20 Desember 2006, sebagai hasil perundingan para Menteri Negara-Negara Anggota ASEAN; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.