Mengingat a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pengembang penilaian Pendidikan, perlu diberikan T\.rnjangan Jabatan Fungsional Pengembang penilaian pendidikan yang sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pJraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian pendidikan; 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2g tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor l4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgrr tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97T Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun rgrr tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (l.embaran Negaia Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15); 4. Peraturan . . SK No 210441 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.