a. bahwa untuk melaksanakan komitmen dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya ekosistem pesisir dan laut, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerja sama kemitraan dengan negara lain dan/atau organisasi internasional di bidang lingkungan hidup; b. bahwa sebagai komitmen dalam mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Republik Indonesia ikut serta menjadi negara pihak dalam Agreement Recognizing the International Legal Personality of the Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur), yang telah 2021, No.115 -2- ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 26 November 2009 di Manila, Filipina; c. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disahkan melalui Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pemberlakuannya bagi Negara Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement Recognizing the International Legal Personality of the Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.