a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Sulawesi Barat, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri di Provinsi Sulawesi Barat; b. bahwa Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat telah mengalihkan pengelolaan dan aset Universitas Sulawesi Barat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Sulawesi Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.