a. bahwa kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak mampu lagi menampung pertumbuhan arus barang, sehingga akan menimbulkan kongesti yang dapat menyebabkan gangguan terhadap perekonomian nasional akibat terhambatnya kelancaran arus barang; b. bahwa untuk mencegah terhambatnya kelancaran arus barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pembangunan Terminal Kalibaru yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pelabuhan Tanjung Priok dinilai mendesak untuk dilaksanakan; c. bahwa untuk mempercepat pembangunan Terminal Kalibaru sebagaimana dimaksud huruf b, perlu dilakukan upaya percepatan serta langkah-langkah strategis melalui penugasan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru di Pelabuhan Tanjung Priok; d. bahwa ... - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Untuk Membangun dan Mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.