a. bahwa mengingat beberapa Daerah Provinsi sudah menetapkan Peraturan Daerah yang mengenakan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di atas 5 %, Pemerintah perlu menyesuaikan tarif PBB-KB dengan alokasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor yang disubsidi oleh Pemerintah; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah dapat mengubah tarif PBB-KB yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengatur Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.