Mengingat a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian pekerjaar Umum dan Perumahan Rakyat telah memenuhi kriteria untuk - diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b' bahwa Peraturan Presiden Nomor t2s rahun 201g tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan na{rat sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga periu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Presiden tcntang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (kmbaran Negara Republik -rndonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 3. Peraturan Presiden Nomor 2z Tahun 2o2o tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ralryaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang pJrubahan atas Peraturan Presiden Nomor 2T Tahun 2o2o tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ratryaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37); Memutuskan: . . . SK No 210412 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.