Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 1/2018.
a. bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan honorarium sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha; b. bahwa Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.