bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dipandang perlu mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.