Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 23/2006.
a. bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan perubahan nomenklatur jabatan fungsional Juru Penerang menjadi Pranata Hubungan Masyarakat dan jenjang jabatannya; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dipandang perlu menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.