a. bahwa kegiatan perdagangan merLlpakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagairnana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Ralryat Tiongkok telah menandatangani ASEA/V Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN - Hong Kong, Republik Ralryat Tiongkok) pada tanggal 28 Maret 2OI8 di Nay gri Taw, Myanmar; SK No 020411 A c. bahwa
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.