a. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan persaudaraan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina, perlu memperkuat kerja sama perdagangan kedua belah Pihak; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia mendukung peningkatan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina melalui penghapusan tarif bea masuk produk tertentu asal Palestina; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang www.peraturan.go.id 2018, No.58 -2- Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories) pada tanggal 12 Desember 2017 di Buenos Aires, Argentina; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.