a. bahwa pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan memiliki nilai yang sangat strategis bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka meningkatkan moral Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan dalam menjaga ketertiban dan keamanan, perlu diberikan tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.