a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 4 April 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Arab Republic of Egypt on Economic and Technical Cooperation), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.