a. bahwa pada tanggal 20 November 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui Amendments to the Agreement Establishing the ASEAN Promotion Centre on Trade, Investment and Tourism (Perubahan terhadap Persetujuan mengenai Pendirian Pusat Promosi ASEAN dibidang Perdagangan, Penanaman Modal dan Pariwisata), sebagai hasil pertemuan Dewan Direktur Pusat Promosi ASEAN – Jepang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Perubahan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.