a. bahwa dengan Peraturan Presiden No. 23 tahun 1963 telah diatur penghasilan pegawai Negeri sipil dan anggauta Angkatan Kepolisian yang bertempat kedudukan di/dipindahkan kayu Propinsi Irian Barat atau untuk sementara waktu ditempatkan di Propinsi tersebut; b. bahwa bagi anggauta Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara belum ditetapkan peraturan seperti dimaksud; c. bahwa berhubung dengan itu dianggap perlu untuk mengeluarkan peraturan tentang penghasilan anggauta Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara yang dipindahkan kayu/ ditugaskan untuk sementara waktu di Propinsi Irian Barat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.