a. bahwa dalam rangka pengembangan industri rumput laut yang andal, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penghela tumbuhnya ekonomi masyarakat pesisir, wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, diperlukan panduan bagi pemangku kepentingan terkait dalam bentuk Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018-2021;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.