mengubah PERPRES 75/2015
a. bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2Oli>-2O19 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2OL5-2019 perlu dilaksanakan secara berkesinambungan guna penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia; b. bahwa peran Sekretariat Bersama Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia perlu diperkuat dalam upaya mengoordinasikan, memantau, memverifikasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan kewajiban Indonesia di forum internasional; c. bahwa R E P u J,-Tnt t,'roSf; * . r, o -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 20r5-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.