Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 37/2023.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.