a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 22 Januari 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Denmark concerning the Promotion and Protection of Investments (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Denmark; www.peraturan.go.id 2009, No.116 2 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.