a. bahwa Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27 - 29 June 1990 telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992; b. bahwa Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992) telah disahkan pula melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1998; c. bahwa pada tanggal 3 Desember 1999 di Beijing telah diadopsi Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon yang bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan Protokol dengan memperkuat prosedur pengendalian konsumsi dan produksi bahan perusak lapisan ozon; d. bahwa Amendemen Beijing memasukkan Bromochloromethane ke dalam kategori bahan perusak lapisan ozon dan mengatur pengendalian produksi dan perdagangan Hydro Chlorofluorocarbon, sehingga pelaksanaan untuk mencapai tujuan Konvensi Vienna dan Protokol Montreal lebih efektif; e. bahwa . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa Indonesia masih memerlukan Hydro Chlorofluorocarbon yang hanya dapat diimpor dan diekspor dari dan oleh Negara yang mengesahkan Amendemen; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e dipandang perlu mengesahkan Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.