a, 'b. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Eanomic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi) pada tanggal 2O Agustus 2OO7 di Jakarta, Indonesia dan disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Eqnomic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah melalui Protokol Perubahan Persetqiuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi (Protoal Amending tle Agreement bettaeen tle Republic of Indonesia anl Japan for an Economic Partnershipl yang ditandatarrgani secara sirkuler pada tanggal 8 Agustus 2024 d; Jakarta, Indonesia dan Tokyo, Jepang; c. d. bahwa. . . SK No 184792A EI',rt?IfrirI$trtIEEIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.