Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 48/2016.
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan, perlu dilakukan pengamanan harga dan penyaluran kedelai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum BULOG Untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.