a. bahwa di Vientiane, Laos PDR, pada tanggal 26 Juli 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (Persetujuan ASEAN mengenai Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat), sebagai hasil perundingan para Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.