a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Artikel VII Konstitusi Unitcd Nations Educational, Scientific, and. Cultural Organization dan untuk penguatan peran Indonesia dalam meningkatkan kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional secara lintas sektor perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Komisi Nasional Indonesia untuk llnited Nations Mucationa| Scientific, and Ailfitral Organization; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.