Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor pemetaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 3Z Tahun 2OOT tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O2A tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l4I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68921; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L9TT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L9TT Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3ogg) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L9TZ tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor lS); 4. Peraturan . . SK No 209868 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.