a. bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person perlu segera dilakukan untuk mendukung pengembangan lbu Kota Nusantara dan pengembangan konektivitas lbu Kota Nusantara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.