Mengingat a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72lP Tahun 2O2l tentang Pembentukan {an Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 dipandang perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsung€rn pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan Ttrgas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O2a; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor L66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a96l; 3. Peraturan . SK No 106700 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.