Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2O2O TENTANG KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDON ESIA, bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet lndonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sekretariat Negara; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a96l; 3. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2Ol4 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 91), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 37); SK No 023658 A 4. Peraturan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.