a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Vanuatu tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Vanuatu on the Framework for Development Cooperation), sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Vanuatu; b. bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka memperkuat dukungan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mendorong terciptanya lingkungan yang stabil, makmur dan bersahabat bagi upaya pembangunan di kawasan Pasifik; www.peraturan.go.id 2016, No.73 -2- c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Vanuatu tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Vanuatu on the Framework for Development Cooperation);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.