a. bahwa di Jeddah, Saudi Arabia, pada tanggal 4 Februari 1992 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Framework Agreement on Trade Preferential System among the Member States of the Organization of the Islamic Conference (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Sistem Preferensi Perdagangan antar Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam), sebagai hasil perundingan delegasi- delegasi antar Negara-negara Anggota Organisasi Konferensi Islam; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.