a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic on Economic Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko mengenai Kerja Sama Ekonomi) di Jakarta, pada tanggal 12 November 2007, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.