bahwa berhubung dengan pembentukan Kabinet Dwikora serta terbentuknya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Badan Pemeriksa Keuangan gaya baru perlu meninjau kembali tugas dan susunan Dewan Ekonomi dan Pembangunan berdasarkan Peraturan─peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 1959 dan No. 24 tahun 1960;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.