bahwa Pemerintah Republik Indonesia mengakui pentmgnya kopi sebagai salah satu komoditas penggerak nasional untuk kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pada tanggal 8 Maret 2023 di london, lnggris, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangan i Intemational Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 20221 yang telah disctujui Dewan Kopi Internasional melalui Resolusi Nomor 476 daLam sidangnya ke-133 pada tanggal 9 Juni2022; bahwa untuk melaksanakan Agreement sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu Intemational Colfee Agreement 2022 (Persetqjuan Kopi Internasional 2022); d.:. bahwa berdasarkan sebagaimana a. b c Meng.ingat I 2 dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Intenmtional Coffee Agrcement 2022 (Persettr-iuan K6pi Intemasionat 20221; Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia'Tahun I 945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional .(Lembaran Negara Republik Indonesia iahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); SK No 1847244
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.