Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2O2I TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OOZ tentang Tunjangan Jabatan Fungsional penggerak Swadaya Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima.ksr.rd dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor S Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2or4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Reptrblilr Indonesia Nomor Sagal; SK No078403 A 3. Peraturan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.