a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Kesepakatan antara Republik Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Fiji on the Framework for Development Cooperation), sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Fiji; b. bahwa Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka memperkuat dukungan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mendorong terciptanya lingkungan stabil, makmur, dan bersahabat bagi upaya pembangunan di Kawasan Pasifik; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan Peraturan Presiden; d. bahwa . . . - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Kesepakatan antara Republik Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja Sama Pembangunan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Fiji on the Framework for Development Cooperation);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.