a. bahwa di Manila, Filipina pada tanggal 20 Mei 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 5 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 5 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN) dan Protocol 6 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 6 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-14; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.85 2 b. bahwa Protokol-protokol dimaksud bertujuan untuk melaksanakan Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Jasa Angkutan Udara yang membuka bandar udara ibu kota negara ASEAN untuk dilayani oleh perusahaan penerbangan negara-negara ASEAN dengan hak angkut ketiga, keempat, dan kelima secara penuh; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Protokol-protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.