a. bahwa di Bali, pada tanggal 16 November 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Second Package of Specific Commitments under the Agreement on Trade in Services of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik di Bawah Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.